1. Nama Instansi _ Kantor Kementerian agama
2. Nama kepala instansi _ H. Ramlan Rustandi S.Ag, M.Si
3. Kantor kementerian Agama berdiri tanggal 3 Januari 1946
A. Deskripsi/profil dunia kerja tempat pkl
1.Sejarah Kementerian Agama
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang telah ada sejak awal Indonesia merdeka. Kemenag didirikan lewat Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946, tepatnya pada Kabinet Sjahrir II. Kendati demikian, usulan pembentukan Kementerian Agama sebenarnya sudah disuarakan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945 oleh Muhammad Yamin.
Namun, usulan tersebut belum dianggap mendesak sehingga Kementerian Agama belum juga dibentuk. Pada waktu itu, keputusan tidak dibentuknya Kementerian Agama mengecewakan golongan Islam karena merasa sudah berkorban dengan menghilangkan tujuh kata di Piagam Jakarta yang merupakan rancangan dari pembukaan UUD 1945. Tujuh kata tersebut ialah "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Gaung pembentukan Kementerian Agama kembali bergema pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945.
Sidang pleno dihadiri 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah). Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.
dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kemenag disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi.
"Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri," kata sang juru bicara K.H.M. Saleh Suaidy.
Usulan anggota KNI Banyumas mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.
Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan pembentukan Kementerian Agama mendapat perhatian pemerintah.
Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Namun akhirnya diputuskan agar menggunakan nama Kementerian Agama. Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno
2. Visi Misi Instansi
VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
MISI
1. meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
2. memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3. meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
4. meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
5. meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
6. memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020).